


JAKARTA – Pada Hari Rabu(14/08/2019) Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyelundupan Kosmetik, Obat dan Barang Ilegal Lainnya, yang terjadi di wilayah Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal) Kec. Tarumajaya Kab. Bekasi Prov. Jawa Barat dan Perumahan Dadap Residence Kec. Kosambi Kota Tangerang – Banten.
Para pelaku dengan sengaja memasukan dari luar negeri secara Ilegal (menyelundupkan) berbagai macam barang yang memiliki nilai jual tinggi antara lain : Kosmetik, Obat-obatan, Bahan Pangan, Suku Cadang Kendaraan, dan Barang elektronik. Dimana barang-barang tersebut berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok(China) masuk kewilayah negara Malaysia melalui pelabuhan Pasir Gudang Johor. Kemudian barang dikirim ke Pelabuhan Kuching Serawak, selanjutnya barang dibawa menggunakan truk keperbatasan wilayah Indonesia untuk kemudian diselundupkan melalui jalan darat (jalan tikus) ke wilayah Jagoi Babang, Kalimantan Barat. Isi Barang selundupan tersebut kemudian diangkut dengan menggunakan truk besar(Fuso) dari Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora dikirim menggunakan kapal angkut Fajar Bahari, kemudian masuk ke Pelabuhan Tegar (Marunda Center Terminal) Kab. Bekasi.
Atas Kejadian tersebut telah dilakukan penangkapan terhadap para tersangka yang berinisial : PL(63), H(30), EK(44), AH(WNA/40). Penyidik melakukan pengamanan terhadap barang bukti yaitu; 1.024.193 (Satu Juta Dua Puluh Empat Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga)Pcs Kosmetik dan Obat-obatan berbagai jenis dan merk, 4.350 (Empat Ribu Tiga Ratus Lima Puluh) Bungkus bahan pangan, 774.036 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Puluh Enam) Pcs Suku Cadang (Sparepart) berbagai jenis kendaraan, 48.641 (Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu)Pcs berbagai jenis barang elektronik, dan 8 (Delapan) unit kendaraan truk besar jenis Fuso.
Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku yaitu: Pasal 197 UU No. 36 th 2014 tentang kesehatan, Pasal 140 UU No. 18 th 2012 tentang pangan, Pasal 104 UU No. 7 th 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU No. 8 th 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dari hasil operasi selama satu minggu, total keseluruhan barang bukti yang diamankan bernilai kurang lebih Rp. 67.101.394.450,- (Enam Puluh Tujuh Milyar Seratus Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah). Kerugian Negara yang dihitung berdasarkan perhitungan bea masuk dan pemasukan dalam rangka impor dari pengungkapan selama seminggu senilai Rp. 17.056.402.601,- (Tujuh Belas Milyar Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Dua Ribu Enam Ratus Satu Rupiah).