



JAKARTA – Pada hari kamis (29/08/2019) Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus penyelundupan dan atau perdagangan perangkat telekomunikasi elektronik(Telephone Seluler/Handphone) secara ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, adapun kegiatan konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Gatot Eddy Pramono M.Si.
Modus operandi pelaku dengan sengaja memasukkan, memperdagangkan, membuat, merakit, atau menggunakan perangkat telekomunikasi berupa Handphone berbagai merek, jenis, tipe dari China atau Hongkong atau Singapura lalu masuk ke Batam kemudian dikirim atau diselundupkan ke Jakarta tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan, dimana barang kemudian diperdagangkan tanpa memenuhi persyaratann teknis dan tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang di persyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau tidak memiliki sertifikat POSTEL, dan atau menjual barang Rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru melalui situs jual beli online.