Ditreskrimsus Polda metro jaya melalui subdit IV Tipid siber berhasil mengungkap kasus penipuan jasa titip ( jastip ) pembelian tiket konser Coldplay melalui media elektronik. Penyidik telah menetapkan 2 orang tersangka ABW dan W. Penyidikan kasus masih berlanjut untuk menghindari adanya korban kembali. Dalam kasus ini tersangka dikenakan pasal 28 ayat ( 1 ) UU ITE



