Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus penipuan melalui media elektronik. Dengan berbagai modus pelaku menjual tiket palsu melalui akun media sosial. Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun


