Ditreskrimsus polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video asusila sesama jenis melalui telegram. penyidik telah ditetapkan 2 tersangka salahsatunya masih berusia dibawah umur (16) . kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada bulan Juli 2023. Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 no pasal 45 UU ITE ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda 1 milyar rupiah


