Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melalui subdit IV Tipis Siber berhasil mengungkap kasus akun instagram yang menyebarkan konten provokasi tawuran. Para pelaku yang terlibat 9 orang dan diantaranya 2 orang masih dibawah umur. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan hukuman paling berat 10 Tahun penjara

