Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda, yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)/Eselon II-B, bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya bertanggung jawab kepada Kapolda Metro Jaya, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polda Metro Jaya, untuk menyelenggarakan fungsi yaitu :
a. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Metro Jaya
b. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya
c. Pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Metro Jaya
d. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya
e. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, Dir Reskrimsus dibantu oleh Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya, dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)/Eselon III-A, bertugas yaitu :
1. Membantu Dir Reskrimsus dalam melaksanakan :
a. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Metro Jaya;
b. Penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya;
c. Pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Metro Jaya;
d. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Metro Jaya;
e. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
2. Membantu Dir Reskrimsus dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian personel (SDM) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya
3. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Dir Reskrimsus dan Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya sebagai unsur pimpinan dibantu oleh :
a. unsur pembantu pimpinan/pelayanan :
1) Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbag Renmin), dipimpin oleh Kasubbag Renmin dengan pangkat Kompol/PNS Gol. IV-A/Eselon III-B;
2) Bagian Pembinaan Operasional (Bag Binopsnal), dipimpin oleh Kabag Bin Opsnal dengan pangkat AKBP/Eselon III-A;
3) Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wassidik), dipimpin oleh Kabag Wassidik dengan pangkat AKBP/Eselon III-A;
4)Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Si Korwas PPNS, dipimpin oleh Kasi Korwas PPNS dengan pangkat Kompol/Eselon III-B;
b. Unsur pelaksana tugas pokok :
1) Sub Direktorat (Subdit), terdiri dari Subdit I (Industri Perdagangan/Indag), S ubdit II (Fiskal, Moneter dan Devisa/Fismondev), Subdit III (Sumber Daya Lingkungan/Sumdaling), Subdit IV (Cyber Crime) dan Subdit V (Korupsi), masing-masing subdit tersebut dipimpin oleh Kasubdit dengan pangkat AKBP/Eselon III-A.