728 x 90

PENGUNGKAPAN KASUS JUDI ONLINE

img

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Judi Online melalui postingan melalui media sosial. Telah ditetapkan 4 tersangkat atas kasus ini dan dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliyar rupiah)