728 x 90

PENGUNGKAPAN KASUS PENGHINAAN TERHADAP AGAMA

img

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus Mendistribusikan Informasi Elektronik yang Menimbulkan Rasa Kebencian (Penghinaan Agama) yang dilakukan oleh tersangka GNAP melalui konten akun Tiktok. Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000. (satu miliyar rupiah).