Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga November 2025 di wilayah Jakarta Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dengan total korban mencapai 361 pasien dan keuntungan sekitar Rp2,6 miliar.


Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, praktik aborsi ilegal ini dipromosikan melalui situs daring dengan mengklaim memiliki izin resmi serta dilakukan oleh dokter spesialis kandungan. Biaya yang dipatok kepada pasien berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per tindakan.

Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025, di sebuah unit apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa peralatan medis, obat-obatan, serta perlengkapan yang digunakan untuk tindakan aborsi ilegal.

Para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.