POLDA METRO JAYA UNGKAP PENYALAHGUNAAN LPG SUBSIDI, RATUSAN TABUNG DISITA

POLDA METRO JAYA UNGKAP PENYALAHGUNAAN LPG SUBSIDI, RATUSAN TABUNG DISITA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg yang dilakukan dengan memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi. Pengungkapan dilakukan di wilayah Jakarta Timur dan Kota Depok.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka beserta 503 tabung LPG berbagai ukuran, alat pemindahan gas, dan kendaraan operasional. Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp439 juta serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Para pelaku dijerat Undang-Undang Cipta Kerja juncto KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan barang bersubsidi agar tepat sasaran dan aman bagi masyarakat.