POLDA METRO JAYA BONGKAR SINDIKAT BALPRES ILEGAL, 439 BAL SENILAI RP 4 MILIAR DISITA

POLDA METRO JAYA BONGKAR SINDIKAT BALPRES ILEGAL, 439 BAL SENILAI RP 4 MILIAR DISITA

Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres). Dalam pengungkapan terbaru ini, polisi menyita 439 bal pakaian bekas dengan nilai estimasi mencapai Rp 4 miliar.

“Total nilai barang bukti yang kami amankan kurang lebih mencapai Rp 4 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Penindakan ini merupakan implementasi arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam program Asta Cita, serta instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor yang mengganggu pasar domestik.

Dua Lokasi Pengungkapan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari dua lokasi berbeda:
1. Duren Sawit, Jakarta Timur, dan
2. KM 19 Tol Jakarta–Cikampek (Kabupaten Bekasi).

Dari hasil pemeriksaan, pakaian bekas tersebut diketahui berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Seluruh barang ilegal itu diduga masuk melalui jalur tidak resmi sebelum didistribusikan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Barang bukti yang berhasil kita sita ada 439 bal,” jelas Edy.

Koordinasi Dengan Stakeholder Terkait
Edy menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi untuk memutus jalur masuk barang ilegal.

“Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk Bea Cukai dan jajaran kepolisian di jalur masuk yang diduga menjadi pintu masuk barang ilegal. Kami akan menindaklanjuti setiap upaya penyelundupan yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya.